Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Hukuman 6 Bulan Penjara, Wakil Wali Kota Bima Datangi Rutan Raba

Kompas.com - 04/10/2022, 13:02 WIB
Syarifudin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, terdakwa kasus pembangunan demaga tanpa izin lingkungan.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejari Bima. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Feri Sofiyan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bima Dieksekusi ke Rutan Raba

Dengan demikian, Wakil Wali Kota yang sempat divonis bebas ini, kini berstatus terpidana. Didampingi penasehat hukumnya, Feri Sofiyan datang ke Rutan Kelas IIB Raba Bima, Selasa (4/10/2022).

Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalik mengatakan, pihaknya telah selesai melaksanakan putusan Mahkama Agung yang menyatakan Feri Sofiyan bersalah atas kasus pembangunan dermaga pribadi di lingkungan Bonto.

Menurut dia, eksekusi terhadap orang nomor dua di Kota Bima itu bersifat mutlak karena putusannya merupakan putusan kasasi yang dikeluarkan lembaga peradilan tertinggi.

"Yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembangunan dermaga tanpa izin lingkungan. Setelah dilaksanakan eksekusi sekitar pukul 08.30 Wita, terpidana langsung datang sendiri ke Rutan untuk menjalani hukuman," kata Ibrahim Khalik kepada Kompas.com.

Ibrahim mengatakan, Kejari Bima sebelumnya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi terhadap Feri Sofiyan.

Selain dihukum kurungan penjara, MA juga menghukum Feri Sofiyan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

"Jika yang bersangkutan tidak segera membayar denda paling lama enam bulan menjalani hukuman, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Feri Sofiyan selama enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021 yang memvonis lepas Feri dari segala tuntutan.

Baca juga: Pengantin Baru yang Tenggelam di Pantai Kalaki Bima Akhirnya Ditemukan

Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bima sebelumnya dilaporkan atas perkara pelanggaran izin lingkungan saat membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020. Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang tiga meter dari bibir pantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com