KOMPAS.com - Selama 10 tahun, AR (40), seorang "cleaning service" di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di SPBU tempat dia bekerja.
Aksi AR akhirnya ketahuan oleh polisi pada Rabu (28/9/2022). Dia tertangkap tangan sedang mengisi BBM menggunakan jeriken.
Baca juga: Setiap Malam Selama 10 Tahun Cleaning Service SPBU Leluasa Curi BBM, Kini Akali MyPertamina
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, AR biasa melakukan aksinya pada malam hari.
Baca juga: Selama 10 Tahun Petugas Cleaning Service SPBU Curi BBM, Tiap Malam Masukkan Bio Solar ke Jeriken
AR diam-diam mengisi jeriken dengan BBM lalu disimpan di rumahnya.
Baca juga: Taktik Cleaning Service SPBU Curi BBM Subsidi 10 Tahun, Terakhir Rekayasa MyPertamina
Selain itu, AR juga berkomplot dengan petugas SPBU lainnya guna melancarkan aksinya.
"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis bio solar ke dalam jeriken pada malam hari, kemudian dikumpulkan di rumahnya", ungkap Florentus, Kamis (29/9/2022).
AR juga tak kehabisan akal saat pengisian BBM jenis bio solar diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.
AR memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.
Pelaku juga mengisi langsung BBM ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem.
Nomor pelat kendaraan didapatkan dengan cara men-screenshot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar. (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.