Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Bisa Selama 10 Tahun "Cleaning Service" SPBU Tak Ketahuan Curi BBM?

Kompas.com - 30/09/2022, 16:34 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Selama 10 tahun, AR (40), seorang "cleaning service" di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di SPBU tempat dia bekerja.

Aksi AR akhirnya ketahuan oleh polisi pada Rabu (28/9/2022). Dia tertangkap tangan sedang mengisi BBM menggunakan jeriken.

Baca juga: Setiap Malam Selama 10 Tahun Cleaning Service SPBU Leluasa Curi BBM, Kini Akali MyPertamina

Beraksi malam hari

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, AR biasa melakukan aksinya pada malam hari.

Baca juga: Selama 10 Tahun Petugas Cleaning Service SPBU Curi BBM, Tiap Malam Masukkan Bio Solar ke Jeriken

AR diam-diam mengisi jeriken dengan BBM lalu disimpan di rumahnya.

Baca juga: Taktik Cleaning Service SPBU Curi BBM Subsidi 10 Tahun, Terakhir Rekayasa MyPertamina

Selain itu, AR juga berkomplot dengan petugas SPBU lainnya guna melancarkan aksinya.

"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis bio solar ke dalam jeriken pada malam hari, kemudian dikumpulkan di rumahnya", ungkap Florentus, Kamis (29/9/2022).

AR juga tak kehabisan akal saat pengisian BBM jenis bio solar diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.

AR memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.

Pelaku juga mengisi langsung BBM ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem.

Nomor pelat kendaraan didapatkan dengan cara men-screenshot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar. (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com