PADANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Sumatera Barat terlibat debat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemanggilan saksi Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Sekretaris PSP Editiawarman dalam sidang lanjutan, Jumat (30/9/2022) di PN Padang.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (23/9/2022), penasihat hukum terdakwa sudah memasukkan surat ke majelis hakim untuk memanggil Mahyeldi dan Editiawarman sebagai saksi.
"Mohon izin yang Mulia, kami mau menanyakan soal surat pemanggilan saksi yang kami ajukan kemarin," kata penasihat hukum terdakwa, Gilang Ramadhan kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Juandra kemudian melemparnya ke JPU Ernawati.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Korupsi KONI Padang Ajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Jadi Saksi
JPU Ernawati mengatakan untuk pemanggilan saksi itu sesuai dengan dakwaan saja.
"Sesuai dengan yang ada didakwaan saja Yang Mulia," kata Ernawati.
Menanggapi itu, Gilang kemudian mengatakan bahwa saksi Editiawarman sangat dibutuhkan hadir karena dia adalah Sekretaris KONI Padang dan merangkap Sekretaris PSP Padang.
"Apalagi, Editiawarman ini sudah pernah diperiksa penyidik, tapi namanya tidak muncul di BAP," kata Gilang.
JPU Ernawati mengakui bahwa Editiawarman pernah diperiksa, namun keterangannya hampir sama dengan saksi lain.
Kemudian persoalan dana PSP, kata Ernawati, tidak ada permasalahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.