Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Malam Selama 10 Tahun "Cleaning Service" SPBU Leluasa Curi BBM, Kini Akali MyPertamina

Kompas.com - 30/09/2022, 12:40 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - AR (40), seorang cleaning service di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, Rabu (28/9/2022).

AR tertangka tangan tengah mengisi BBM bersubsidi jenis bio solar mengunakan jeriken.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tindakan pelaku telah dilakukan selama 10 tahun.

Baca juga: Selama 10 Tahun Petugas Cleaning Service SPBU Curi BBM, Tiap Malam Masukkan Bio Solar ke Jeriken

AR memanfaatkan pekerjaannya sebagai cleaning service untuk mencuri BBM pada malam hari.

Baca juga: Taktik Cleaning Service SPBU Curi BBM Subsidi 10 Tahun, Terakhir Rekayasa MyPertamina

BBM tersebut dia kumpulkan menggunakan jeriken lalu disimpan di rumahnya.

"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service, bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis bio bolar ke dalam jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya," ungkap Florentus, Kamis (29/9/2022).

Akali MyPertamina

Niat jahat AR untuk mencuri BBM tak usai meski saat ini pembelian BBM bio solar menggunakan aplikasi MyPertamina. 

AR memanipulasi surat rekomendasi pembelian BBM tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.

AR mengisi sendiri BBM ke tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem.

"Tersangka mendapatkan nomor (pelat) kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online," ujar dia

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.

Polisi juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis bio solar, corong (alat pemindah BBM), serta selang. (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com