Aksi AR akhirnya ketahuan oleh polisi pada Rabu (28/9/2022). Dia tertangkap tangan sedang mengisi BBM menggunakan jeriken.
Beraksi malam hari
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, AR biasa melakukan aksinya pada malam hari.
AR diam-diam mengisi jeriken dengan BBM lalu disimpan di rumahnya.
Selain itu, AR juga berkomplot dengan petugas SPBU lainnya guna melancarkan aksinya.
"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis bio solar ke dalam jeriken pada malam hari, kemudian dikumpulkan di rumahnya", ungkap Florentus, Kamis (29/9/2022).
AR juga tak kehabisan akal saat pengisian BBM jenis bio solar diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.
AR memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.
Pelaku juga mengisi langsung BBM ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem.
Nomor pelat kendaraan didapatkan dengan cara men-screenshot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar. (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Gloria Setyvani Putri)
https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/163413778/bagaimana-bisa-selama-10-tahun-cleaning-service-spbu-tak-ketahuan-curi-bbm