Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Terkait Seleksi Perangkat Desa, Kades di Blora Dijebloskan ke Rutan

Kompas.com - 30/09/2022, 06:32 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pemalsuan surat terkait seleksi perangkat desa, Darno dan Suprono dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) Kelas II Blora, Jawa Tengah.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora Tri Joko Wiyono mengatakan, kedua terpidana tersebut digiring dari kejaksaan ke rutan pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Darno sendiri merupakan Kepala Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan. Sedangkan Suprono selaku operator desa tersebut.

Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa

"Untuk saudara Darno dan Suprono itu pidananya 5 bulan penjara, nanti dipotong masa penahanan, sedangkan yang bersangkutan juga pernah menjadi tahanan rumah, jadi kita juga menghitung jumlah penahanannya itu," ucap Tri Joko saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Karena baru dimasukkan ke dalam rutan, maka untuk saat ini, kedua terpidana tersebut sedang dalam Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

Sedangkan berdasarkan penghitungannya, kedua terpidana tersebut akan bebas pada awal tahun 2023 mendatang.

"Yang pertama itu yang bersangkutan akan bebas tanggal 4 Januari 2023," ujar dia.

Baca juga: BLT Dana Desa Digunakan untuk Bangun Mushala Berbuntut Panjang, Kades di Blora Diperiksa Polisi

Tapi, kedua terpidana tersebut bisa bebas lebih cepat apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

"Karena kalau kita hitung masuk program asimilasi harus ada beberapa syarat, ada litmas, masih adanya tindak perkara lain, harus ada kelakuan baik, hingga ada jaminan," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Blora memutuskan terdakwa Darno dan Suprono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.

Kemudian majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.

Mereka terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com