Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Udi, Sopir Truk yang "Ditumbalkan" Bosnya, Ditahan karena Angkut Solar Ilegal, Pemilik Barang Kabur

Kompas.com - 28/09/2022, 15:12 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com – Mata Udi berlinang. Sambil mengenakan baju tahanan, perlahan keluar dari pintu sel dan langsung memeluk istri beserta tiga anaknya yang datang membesuk, Selasa (27/9/2022) siang.  

Udi adalah seorang sopir truk asal Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Sekadau karena kedapatan membawa delapan ton bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa dokumen alias ilegal pada Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Gudang Solar Ilegal di Palembang yang Terbakar Sudah Beroperasi 5 Bulan

Sudah hampir satu bulan Udi mendekam di dalam jeruji besi. Dia mengakui perbuatannya salah dan siap bertanggung jawab di hadapan hukum.

Namun, Udi juga menuntut pihak kepolisian segera menangkap bos pemilik solar ilegal tersebut.

"Ketika berangkat, saya kira pemilik modal dan pemilik minyak ini sudah koordinasi di lapangan. Ternyata tidak. Kalau saya tahu dari awal, saya pasti tidak akan mau berangkat," kata Udi.

Sebagaimana diketahui, Udi ditangkap di Jalan Raya Sekadau-Sintang saat hendak mengantarkan solar tersebut ke sebuah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang.

Udi menceritakan, peristiwa penangkapan bermula pada Rabu (31/8/2022).

Saat itu, dia dihubungi seorang pria berinisial RF dan menawarkan membawa delapan ton solar ke Kabupaten Sintang. Karena Udi juga tidak memiliki pekerjaan tetap, tawaran itu langsung diterima.

Setelah mobil tangki diisi muatan, Udi mendapat uang jalan Rp 1,2 juta. Udi terkejut karena dirasa uang jalannya terlalu kecil. Biasanya, untuk perjalanan ke Kabupaten Sintang, uang jalannya Rp 2 juta.

“Saya ragu berangkat karena uangnya tidak sesuai. Sempat saya ajukan batal berangkat, tapi RF memaksa. Karena juga butuh uang, saya tidak bisa menolak,” ucap Udi.

Baca juga: Tertimpa Tangki Solar yang Jatuh dari Truk, 2 Pengendara Motor Tewas

Udi pun akhirnya berangkat dari Kota Pontianak ke Kabupaten Sintang, membawa mobil tangki bermuatan delapan ton solar dengan berbekal surat jalan dan dokumen pesanan yang diduga palsu.

Malang bagi Udi, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 08.30, dia ditangkap aparat Polres Sekadau. Dia dibawa ke Mapolres. Sementara mobil tangki dibiarkan tetap berada di pinggir jalan. 

Udi lalu menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Udi mengakui bahwa hanya diminta untuk mengantar solar ke Kabupaten Sintang oleh pemilik barang.

"Kepada penyidik, saya disuruh oleh RF dan solar ini punya KV,” terang Udi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com