PONTIANAK, KOMPAS.com – Mata Udi berlinang. Sambil mengenakan baju tahanan, perlahan keluar dari pintu sel dan langsung memeluk istri beserta tiga anaknya yang datang membesuk, Selasa (27/9/2022) siang.
Udi adalah seorang sopir truk asal Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Sekadau karena kedapatan membawa delapan ton bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa dokumen alias ilegal pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Gudang Solar Ilegal di Palembang yang Terbakar Sudah Beroperasi 5 Bulan
Sudah hampir satu bulan Udi mendekam di dalam jeruji besi. Dia mengakui perbuatannya salah dan siap bertanggung jawab di hadapan hukum.
Namun, Udi juga menuntut pihak kepolisian segera menangkap bos pemilik solar ilegal tersebut.
"Ketika berangkat, saya kira pemilik modal dan pemilik minyak ini sudah koordinasi di lapangan. Ternyata tidak. Kalau saya tahu dari awal, saya pasti tidak akan mau berangkat," kata Udi.
Sebagaimana diketahui, Udi ditangkap di Jalan Raya Sekadau-Sintang saat hendak mengantarkan solar tersebut ke sebuah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang.
Udi menceritakan, peristiwa penangkapan bermula pada Rabu (31/8/2022).
Saat itu, dia dihubungi seorang pria berinisial RF dan menawarkan membawa delapan ton solar ke Kabupaten Sintang. Karena Udi juga tidak memiliki pekerjaan tetap, tawaran itu langsung diterima.
Setelah mobil tangki diisi muatan, Udi mendapat uang jalan Rp 1,2 juta. Udi terkejut karena dirasa uang jalannya terlalu kecil. Biasanya, untuk perjalanan ke Kabupaten Sintang, uang jalannya Rp 2 juta.
“Saya ragu berangkat karena uangnya tidak sesuai. Sempat saya ajukan batal berangkat, tapi RF memaksa. Karena juga butuh uang, saya tidak bisa menolak,” ucap Udi.
Baca juga: Tertimpa Tangki Solar yang Jatuh dari Truk, 2 Pengendara Motor Tewas
Udi pun akhirnya berangkat dari Kota Pontianak ke Kabupaten Sintang, membawa mobil tangki bermuatan delapan ton solar dengan berbekal surat jalan dan dokumen pesanan yang diduga palsu.
Malang bagi Udi, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 08.30, dia ditangkap aparat Polres Sekadau. Dia dibawa ke Mapolres. Sementara mobil tangki dibiarkan tetap berada di pinggir jalan.
Udi lalu menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Udi mengakui bahwa hanya diminta untuk mengantar solar ke Kabupaten Sintang oleh pemilik barang.
"Kepada penyidik, saya disuruh oleh RF dan solar ini punya KV,” terang Udi.
Saat tengah dalam pemeriksaan, dia menghubungi bos pemilik minyak, KV, dan meminta datang ke Mapolres Sekadau untuk menyelesaikan masalah.
Menurut Udi, keesokan harinya, KV datang ke Mapolres Sekadau dan sempat menjalani pemeriksaan.
“Saya juga bertemu dengan KV. Dia minta sabar menunggu. Karena KV akan mengurus masalah tersebut. Saya dijanjikan keluar dari tahanan,” ujar Udi.
Usai berjanji, KV pamit untuk kembali ke hotel karena ingin mandi. Namun, sejak hari pertama pertemuan sampai dengan saat ini, KV menghilang. Udi dibiarkan mendekam di tahanan hampir sebulan.
Udi berharap kepada aparat penegak hukum adil. Kalaulah dirinya salah, karena membawa minyak tidak sesuai dengan tujuannya, maka harusnya orang-orang yang terlibat di belakangnya juga ditangkap.
"Jangan hanya saya yang ditumbalkan," ungkap Udi.
Adik Udi, Abdullah, mengaku, pihak keluarga tidak mempermasalahkan jika memang Udi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Abdullah menuturkan, memang apa yang dikerjakan Udi salah. Tetapi, kesalahan yang dilakukannya tidak berdiri sendiri.
Menurut Abdullah, abangnya hanya berperan sebagai sopir. Menerima upah dari pemilik minyak. Ia bekerja untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
"Kalau abang saya salah, kami berharap tegakkan hukum seadil-adilnya," pinta Abdullah.
Abdullah meminta, orang-orang yang terlibat, seperti pemilik minyak dan orang yang menyuruh abangnya mengantar minyak ke Sintang, juga ikut ditangkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono membenarkan bahwa pada Kamis 1 September lalu, pihaknya menangkap tangki bermuatan delapan ton solar, yang dibawa oleh pelaku atas nama Udi.
Rahmad menerangkan, mobil tangki tersebut diamankan ketika melintas. Di mana tangki tersebut bermuatan 8.000 liter solar tanpa dilengkapi dokumen sah.
"Untuk sopir tangki sudah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahmad.
Rahmad memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga sebagai pemilik minyak dan orang yang menyuruh tersangka.
Rahmad menyebutkan, kedua orang itu memang masih belum diketahui keberadaannya. Namun, dia telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang untuk KV dan RF.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.