Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penarikan Pajak Alat Berat, Pemprov Papua Barat Akan Susun Peraturan Daerah

Kompas.com - 26/09/2022, 14:36 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang operasional dan pajak alat berat di wilayah itu.

Saat ini, ratusan alat berat seperti ekskavator beroperasi di sejumlah tambang emas di Waserawi di Manokwari; Kali Kasih di Kabupaten Tambrauw, dan Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Gandeng Perusahaan Rusia, Anak Usaha Blue Bird Rambah Bisnis Perakitan Alat Berat

Selain di tambang, sejumlah ekskavator juga beroperasi di sejumlah proyek pembangunan di beberapa daerah di Papua Barat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Provinsi Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan, pemerintah akan mendorong dibuatnya perda tentang alat berat pada 2023.

"Perda tentang alat berat ini nanti akan dibuat pada tahun 2023," kata Charles di Manokwari, Senin (26/9/2022).

Kebijakan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pajak alat berat (PAB) masuk dalam aturan tersebut.

Namun, kata Charles, penarikan PAB sebagai pendapatan asli daerah sedikit terkendala, karena dalam UU disebutkan, wajib pajak merupakan pemilik alat berat.

"Kita lagi terbentur dalam UU itu menyebut bahwa yang wajib pajak merupakan pemilik alat Berat, sedangkan dalam praktik di lapangan pemiliknya bisa jadi tidak berada di wilayah Papua Barat, hanya pinjam pakai," ucapnya.

Charles menyebut, pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah terkait pajak alat berat tersebut.

Ia pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ada asas manfaat dalam peraturan pemerintah itu, jangan hanya asas kepemilikan.

"Karena kepemilikannya kebanyakan di Papua Barat ini kan sistem leasing atau rental," kata Charles.

Charles menjelaskan, status kepemilikan alat berat yang beroperasi di Papua Barat itu merugikan pemerintah daerah.

Saat ditanya jumlah alat berat yang beroperasi di Papua Barat, ia mengaku tak hafal secara rinci jumlahnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kakrosono mengatakan, urusan pajak alat berat merupakan ranah Dinas Pendapatan Daerah.

Baca juga: Kompor Listrik bagi Warga Dusun Mihij Manokwari Papua Barat Bagai Mimpi di Siang Bolong

"Cara bertindak seperti apa, kita hanya mengikuti. Jadi kalau disampaikan, Polisi kok tidak menindak pajak, yang kita tindak registrasi STNK tiap tahun harus dilaksanakan oleh Masyarakat," kata Dirlantas Polda Papua Barat di Manokwari.

"Jadi itu bukan ranahnya kita (Polisi Lalu Lintas) sehingga ketika ditanya bagaimana menindak kendaraan (alat berat) itu saya ngak bisa jawab," tutur Raydian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com