Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Ditolak MA

Kompas.com - 26/09/2022, 14:13 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto dan Syarifudin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi ini membuat Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya  dan Syarifudin sebagai Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya harus menjalani hukuman berbeda.

Eddy dan Syafarudin sebelumnya telah menang dalam banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Baca juga: Kasasi Jaksa Kasus Dermaga Tanpa Izin Dikabulkan, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Eddy divonis hakim dengan hukuman selama 12 tahun penjara, turun menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 218 juta.

Syafarudin juga mendapatkan potongan masa tahanan usai menang banding yang mana sebelumnya divonis 12 tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi membenarkan permohonan kasasi kedua terdakwa telah ditolak oleh Mahkamah Agung yang diterima pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Menurut Sahlan, putusan dari MA menguatkan dari hasil memori banding sebelumnya.

 Baca juga: Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

“Benar, berkas Kasasinya sudah kami terima untuk dua terdakwa kasus korupsi masjid Sriwijaya. Hasilnya menolak permohonan kasasi keduanya,” kata Sahlan lewat pesan singkat, Senin (26/9/2022).

Tertulis petikan dalam laman situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai  Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan  Eddy Hermanto dan Syarifudin.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah),” tulis petikan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com