Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Berusia 16 Tahun di Berau Diperkosa Kakek hingga Melahirkan, Suami Korban Lapor Polisi

Kompas.com - 24/09/2022, 13:23 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - PU (16), seorang istri di Berau, Kalimantan Timur diperkosa kakeknya sendiri, SA (64).

Kasus tersebut terungkap saat PU melahirkan pada 3 September 2022. Padahal PU baru menikah dengan suaminya, BE pada Februari 2022.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa istrinya, BE pun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke polisi.

Dari hasil penyelidikan sementara, selama hamil, PU tak berani menceritakan kasus pemerkosaan tersebut karena takut suaminya marah.

Baca juga: Cerita Istri Dicabuli Kakek Sendiri hingga Melahirkan Anak, Suami di Berau Kaltim Emosi

Setelah melahirkan bayi perempuan di RSUD Abdul Rivai, PU pulang dan beberapa hari kemudian dia memberanikan diri bercerita.

Ia pun bercerita jika bayi yang dilahirkan adalah anak kakeknya sendiri yang telah memperkosanya di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.

Awalnya BE tak percaya jika bayi yang dilahirkan PU bukan anaknya. Ia pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya.

Pihak petugas kesehatan pun mengatakan jika PU melahirkan secara normal yakni 9 bulan. Sementara pernikahan PU dan BE baru menikah selama 7 bulan.

Baca juga: Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan

Artinya bayi yang dilahirkan PU adalah anak sang kakek yang memperkosa PU.

Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan dari hasil penyelidikan, tak hanya PU yang menjadi korban pemerkosaan SA.

Polisi menyebut saudara PU yakni IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan kakeknya sendiri.

"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujar dia, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Mengaku sebagai Kapolres Berau, Komplotan Penipu Kuras Uang Korban hingga Rp 179 Juta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Riyadi | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com