BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Lima orang pria diringkus Satreskrim Polres Berau belum lama ini. Kelima pria tersebut merupakan komplotan penipuan yang telah lama beraksi. Terakhir, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai Kapolres Berau.
Kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Pelaku utama berinisial AB yang berperan sebagai Kapolres Berau. Sementara SA berperan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau.
Pelaku HA dan SN bertugas mengambil uang yang sudah ditarik. Pelaku inisial YF berperan menarik uang di rekening pribadinya melalui teler bank.
Baca juga: Keluar Penjara Agustus Lalu, Residivis Penipuan Tertangkap Lagi di Bulan September 2022
”Pelaku utama ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku lainnya diringkus di tempat yang berbeda-beda pada Rabu (7/9/2022),” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priyatna pada Senin (12/9/2022).
Penangkapan ini bermula dari laporan korban pada tanggal 24 Agustus lalu. Saat itu korban mengalami kerugian Rp 179 juta.
Saat itu korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai Kapolres Berau. Korban dimintai sejumlah uang dan mentransfernya ke rekening YF. Setelah dilakukan transfer, YF pun menarik uang yang masuk ke rekeningnya itu.
“Namun, saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp 83.809.000,” jelasnya.
Pelaku mengaku memperoleh data korban dari media sosial yang kemudian dijadikan target. Kemudian pelaku yang mengaku sebagai Kapolres Berau itu meminta sejumlah uang kepada korbannya.
“Mereka mainnya lewat medsos. Jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan nama para pelaku. Pengejaran pun dilakukan, kelima pelaku ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Anggota DPRD Siantar Tersandung Kasus Penipuan Trading Saham, Korban Demo Desak Sidang Kode Etik
Polisi pun mengamankan barang bukti lain yang digunakan sebagai pendukung kegiatan penipuannya. Di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM, beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.
“Uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Sindhu mengatakan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun.
Sementara, untuk di Berau, para pelaku mengaku baru dua kali beraksi. Yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.
"Para pelaku terancam hukum Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.