KOMPAS.com - Seorang istri PU (16) yang baru saja menikah pada Februari 2022 lalu melahirkan anak pertamanya hasil dari pencabulan kakeknya sendiri.
Suami korban, BE menjadi emosi setelah mengetahui kejadian ini dan melaporkan sang kakek berinisial SA (64) ke Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim).
Istri BE ternyata sudah beberapa kali dicabuli oleh SA hingga hamil.
PU yang sudah mengandung anak SA tidak berani mengungkap kejadian tersebut lantaran takut kepada suaminya.
Setelah melahirkan bayinya pada tanggal 3 September 2022 di RSUD Abdul Rivai, PU akhirnya memberanikan diri bahwa anak yang dilahirkannya adalah hasil dari pencabulan sang kakek.
“Korban dicabuli oleh kakeknya SA di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur,” Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi pada Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Wagub Kaltim Usulkan Pantun Masuk dalam Program Belajar Sekolah
BE yang mendengar cerita sang istri tidak percaya bahwa anak tersebut bukan dari hasil hubungan intim bersamanya, karena usia pernikahannya baru 7 bulan.
Sehingga BE pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya.
Benar saja, setelah diperiksa, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.
Hal ini disimpulkan bayi tersebut dilahirkan merupakan hasil hubungan istrinya dengan sang kakek.
Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pendalaman petugas, ternyata tidak hanya PU saja yang dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.
"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujarnya.
Baca juga: Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.