Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidik Tersangka Baru, Kejati Periksa 5 Saksi Kasus Kredit Macet Bank Banten

Kompas.com - 22/09/2022, 16:34 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa lima orang saksi terkait tindak pidana korupsi penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017.

Lima orang saksi yakni ZP, Direktur Keuangan Bank Banten PT HNM, lalu LAA selaku notaris. Mereka diperiksa pada Rabu (21/9/2022) oleh penyidik bidang tindak pidana korupsi.

Kemudian, pada Kamis (22/9/2022), penyidik kembali memeriksa saksi DHK selaku mantan Kabag Kredit Komersial Bank Banten, FGS selaku Analis dan Penyelesaian Kredit Bank Banten, dan SG selaku pimpinan Divisi Kredit Komersil Bank Banten.

"Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit Macet, Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar

Dijelaskan Leo, kelimanya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan," ujar Leo.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dan didakwa korupsi Rp 186,5 miliar.

Dalam dakwaan, pada tahun 2017, PT HNM pengajukan permohonan Kredit KMK dan KI (Kredit Investasi) kepada Bank Banten, dengan fasilitas KMK sebesar Rp 15 miliar dan KI sebesar Rp 24 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Total Kerugian Negara Jadi Rp 186,5 Miliar

Namun, PT HNM tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar kredit tersebut kepada Bank Banten.

Keduanya didakwa pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com