Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukuli Orang hingga Tewas di Lampung, Pelaku Ternyata Salah Sasaran

Kompas.com - 22/09/2022, 08:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung Tengah tewas akibat dipukuli menggunakan batang kayu pohon karet.

Pelaku yang kalap, baru sadar ternyata salah sasaran setelah korban tergeletak berlumuran darah.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian ini terjadi di Kampung Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (19/9/2022) pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Ditinggal Orangtuanya Karaoke, Balita di Pekanbaru Tewas Setelah Jatuh dari Lantai 3 Hotel

Kapolsek Rumbia Inspektur Satu (Iptu) Hairil Rizal mengatakan pelaku berinisial RP (21) ditangkap sehari setelah peristiwa terjadi.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya," kata Hairil dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022) pagi.

Adapun korban berinisial FF (25) warga Kampung Rekso, Kecamatan Rumbia meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

"Korban meninggal dunia pada Selasa, 20 September 2022 akibat luka parah di bagian kepala," kata Hairil.

Hairil menerangkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban menghadiri kenduri salah satu warga di Kampung Bumi Nabung pada Senin malam.

Di tengah acara korban pergi ke bagian belakang rumah untuk buang air kecil sambil menerima telepon.

Ketika itu, sekonyong-konyong pelaku RP datang dan langsung memukul kepala korban menggunakan batang kayu pohon karet.

Hairil mengatakan, pada saat itu korban berdiri membelakangi pelaku.

Korban pun terjatuh dengan kondisi kepala berlumuran darah. Pelaku baru sadar setelah dia mendekati korban, ternyata salah sasaran.

Dari keterangan pelaku, ketika dia melihat korban, dia mengira korban adalah orang yang pernah memukulinya.

Sehingga, tanpa berpikir dan memastikan dahulu, ditambah rasa dendam, pelaku langsung menghajar korban.

"Ternyata korban FF bukan orang yang pernah memukulinya. Sadar dia salah sasaran, pelaku langsung kabur dan bersembunyi," kata Hairil.

Baca juga: Terjatuh Saat Naik Motor Bonceng Tiga, Remaja di Luwu Tewas Terlindas Truk

Menurut Hairil, pelaku RP dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Hairil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com