Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terciduk Mesum, Dua Pegawai Honorer Diskominfo Jateng Terancam Dipecat

Kompas.com - 14/09/2022, 12:55 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pasangan mesum yang diciduk polisi berbuat asusila di dalam mobil di Kawasan Pantai Marina, Semarang kini terancam dipecat.

Pelaku laki-laki berinisial GC (32) dan perempuan berinisial AR (26) merupakan pegawai honorer non ASN aktif di Diskominfo Jateng.

“Bukan ASN, tapi tenaga honorer,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi KOMPAS.com melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Viral, Video Pasangan Berpakaian Adat Bali Mesum Saat Mobil Melaju, Ini Kata Polisi

Wisnu menyebutkan, keduanya telah bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sama di lingkungan Pemprov Jateng lebih dari satu tahun.

Pihaknya menegaskan, tindakan asusila yang mengotori nama baik instansi oleh keduanya akan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja.

Dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Semarang pada Selasa (13/9/2022) keduanya mengakui perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Perbuatan mesum layaknya suami istri di dalam mobil yang diciduk dua polisi patroli di Jalan Marina Raya, Semarang Barat Senin (12/9/2022) bukan pertama kalinya.

"Pelakunya ada dua yang selama ini dikenal dengan istilah mobil goyang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers.

Polisi juga menerima keterangan dari pelaku bahwa perbuatan mesum di tempat lain sebelumnya juga direkam menggunakan kamera.

Baca juga: Viral Video Sepasang Remaja di Madiun Tepergok Hendak Mesum di Kamar Mandi Warung Kopi

"Goyangnya plus tidak hanya di mobil, di tempat lain juga sering dilakukan bahkan disertai dengan dokumentasi yang apik," ujar Irwan.

Keduanya mengakui hubungan gelap telah dijalin selama dua bulan terakhir. Pasalnya pelaku perempuan berinisial AR itu telah menikah dan memiliki anak.

“Suka sama suka, melakukannya (merekam aksi) karena sensasi,” ujar GC.

Saat ini pelaku beserta barang bukti handphone dan mobil dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara kedua pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com