Salin Artikel

Terciduk Mesum, Dua Pegawai Honorer Diskominfo Jateng Terancam Dipecat

Pelaku laki-laki berinisial GC (32) dan perempuan berinisial AR (26) merupakan pegawai honorer non ASN aktif di Diskominfo Jateng.

“Bukan ASN, tapi tenaga honorer,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi KOMPAS.com melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022).

Wisnu menyebutkan, keduanya telah bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sama di lingkungan Pemprov Jateng lebih dari satu tahun.

Pihaknya menegaskan, tindakan asusila yang mengotori nama baik instansi oleh keduanya akan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja.

Dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Semarang pada Selasa (13/9/2022) keduanya mengakui perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Perbuatan mesum layaknya suami istri di dalam mobil yang diciduk dua polisi patroli di Jalan Marina Raya, Semarang Barat Senin (12/9/2022) bukan pertama kalinya.

"Pelakunya ada dua yang selama ini dikenal dengan istilah mobil goyang," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers.

Polisi juga menerima keterangan dari pelaku bahwa perbuatan mesum di tempat lain sebelumnya juga direkam menggunakan kamera.

"Goyangnya plus tidak hanya di mobil, di tempat lain juga sering dilakukan bahkan disertai dengan dokumentasi yang apik," ujar Irwan.

Keduanya mengakui hubungan gelap telah dijalin selama dua bulan terakhir. Pasalnya pelaku perempuan berinisial AR itu telah menikah dan memiliki anak.

“Suka sama suka, melakukannya (merekam aksi) karena sensasi,” ujar GC.

Saat ini pelaku beserta barang bukti handphone dan mobil dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara kedua pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/14/125504578/terciduk-mesum-dua-pegawai-honorer-diskominfo-jateng-terancam-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke