Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pejabat di Aceh Belum Dicopot

Kompas.com - 11/09/2022, 16:49 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.comTersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Museum Samudera Pasai yang berinisial N, hingga kini masih menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.

Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, belum mencopotnya dari jabatan meski sedang terjerat masalah hukum. Padahal, N sudah menjadi tersangka sejak Agustus 2021.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hamdani menyebutkan, tim Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pencopotan ASN yang tersangkut kasus hukum.

“Kita tunggu saja respons BKN,” kata Hamdani saat dihubungi, Minggu (11/9/2022).

“Pemberhentian PNS dalam jabatannya harus mengikuti mekanisme terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Aceh, karena statusnya Bupati sebagai Penjabat,” sambung Hamdani.

Penjabat Bupati Aceh Utara, kata Hamdani, sudah meminta persetujuan pergantian pejabat itu sehingga proses tersebut harus menunggu waktu.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret PNS Bapenda Kota Semarang Nilainya Mencapai Rp 3 Miliar, Ini Penjelasan Sekda

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Akbari, dihubungi terpisah menyebutkan, kasus ini memasuki tahap audit kerugian negara.

“Terakhir saya cek ke sana (Museum Samudera Pasai) 1 September 2022. Kondisi bangunnya sudah rusak parah,” kata Diah.

Dia meminta dukungan masyarakat Aceh Utara agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, pejabat yang dimaksud yaitu tersangka dengan inisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dan kini menjadi Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.

Satu lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kebudayaan, Aceh Utara berinisial F yang kini telah pensiun.

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Terungkap Terdakwa Sering Talangi Dana Cabor

Ketiga tersangka lainnya yaitu pengawas proyek berinisial P, serta dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.

Jaksa menyatakan pembangunan proyek Monumen Samudera Pasai sejak 2012 hingga 2017 itu menghabiskan dana lebih dari Rp 49,1 miliar.

Jaksa memperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar lebih dalam proyek itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com