Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemuda yang Hendak Perkosa dan Aniaya Temannya di Pekanbaru

Kompas.com - 07/09/2022, 22:04 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda, DS (24), pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap teman perempuannya, AZ (21)  di Kota Pekanbaru, Riau.

"Pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan kita tangkap, Senin (5/9/2022)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Andrie menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (17/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, di kost temannya di Jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Lampung Ternyata Tetangganya, Leher Korban Dilukai Pecahan Botol

Awalnya, pelaku menjemput korban dengan alasan untuk makan. Namun, setelah masuk ke dalam mobil, pelaku malah membawa korban ke kost temannya.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) ada dua orang laki-laki dan perempuan teman pelaku. Kemudian, teman pelaku pergi meninggal lokasi kejadian," kata Andrie.

Lalu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar kos. Setelah korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku mengunci pintu.

Pelaku langsung merangkul dan hendak mencium korban. Namun, korban melawan dengan mendorong pelaku.

"Karena korban mendorong, pelaku marah. Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar pipi, menendang perut, mencekik leher, dan menjambak rambut korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dan mengempaskan tubuh korban ke tempat tidur," beber Andrie.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Selanjutnya, pelaku mencium bibir korban dan membuka kancing baju, lalu meremas dada korban.

Korban tak terima dan melawan dengan cara mengambil sapu, kemudian dilemparkan ke pelaku. Korban akhirnya berhasil kabur.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dan diproses hukum," kata Andrie.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Pasal 285 Jo 53 tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com