GORONTALO, KOMPAS.com – Aksi pelarian General Manager Resor Pulo Cinta, Roni Sedana (44) terhenti saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo mendapatinya di Bali, Rabu (31/8/2022).
Roni Sedana alis Yoyon telah lama dicari sejak masuk Daftar pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.
Ia diuber aparat kejaksaan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Kabupaten Boalemo.
“Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali,” kata Dadang M Djafar, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam siaran persnya, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: DPO Polda Gorontalo Tertangkap di Riau, Diduga Gelapkan Uang Masyarakat
Roni Sedana alias Yoyon adalah General Manager Resor Pulo Cinta yang beralamat di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Dadang M Djafar menjelaskan, Roni Sedana telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Balada Cinta Arif dan Fitri yang Berakhir di Penjara, Gelapkan Motor Teman hingga 4 Bulan Jadi DPO
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Boalemo tanggal 26 Novenber 2020 Roni Sedana terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tilamuta ini, Roni Sedana dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan dan divonis pidana penjara selama 3 bulan.
“Jaksa penuntut umum telah melakukan pemanggilan kepada terpidana namun tidak mengindahkan, sejak saat itu keberadaan Roni Sedana tidak diketahui lagi,” tutur Dadang M Djafar.
Kejaksaan Negeri Boalemo kemudian memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan pencarian terpidana Roni Sefana. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna kemudian memerintahkan Tim Tabur melakukan pencarian terhadap Roni Sedana.
Di Bali tanah kelahiran dan juga pelarian terpidana Roni Sedana, Tim Tabur Kejati Gorontalo berhasil menangkap buronan ini.
“Untuk pelaksanaan pidananya, terpidana Roni Sedana akan menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan Provinsi Bali,” ujar Dadang M Djafar.
Selain Roni Sedana, Tim Tabur telah berhasil mengamankan 8 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.