www.kompas.com
General Manager Resort Pulo Cinta Gorontalo Roni Sedana saat ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Roni Sedana merupakan terpidana kasus penganiayaan yang telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri tilamuta, Boalemo.(KOMPAS.COM/KEJATI GORONTALO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+