Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Tangkap 222 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Lokal dan Internasional Selama Agustus 2022

Kompas.com - 29/08/2022, 21:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menangkap 222 orang tersangka yang berperan sebagai pengguna, bandar dan kurir narkoba sepanjang Agustus 2022.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam waktu yang sama Polda Jateng juga mengamankan sabu 722,08 gram, tembakau sintesis 421,3 gram, dan ganja 93,49 gram.

"Selain itu juga ada psikotropika 1.872 butir dan obat 39.643 ribu butir pil koplo," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Polda Jateng Temukan Narkoba Jenis Baru yang Dikemas Dalam Suku Cadang Mobil

Dari beberapa jenis kasus tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan sebanyak 222 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan rincian tiga orang pengguna, 191 kurir, dan 28 bandar," ungkapnya.

Luthfi menjelaskan, ada satu kasus pengedaran narkoba yang menonjol, salah satunya adalah jaringan narkoba yang berasal dari Afrika.

"Ini jaringan internasional, kita temukan narkoba jenis sabu dari Afrika,"paparnya.

Dia menjelaskan, narkoba yang dikirim dari Afrika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kota Zambia seberat 509,7 gram, yang disembunyikan dalam tabung filter air warna hitam.

"Jateng sebenarnya hanya perlintasan saja," ucapnya.

Baca juga: Dituduh Edarkan Narkoba, Petugas Kebersihan di Palembang Diborgol dan Dipukuli Polisi hingga Pingsan

Dari hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan satu kurir bernama Canisius Yudhanto Eka Brata.

"Sekarang Canisius Yudhanto Eka Brata sudah menjadi tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ratusan tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com