Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS dan Istri Jadi Pengedar Sabu di Selatpanjang

Kompas.com - 25/08/2022, 09:00 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

SELATPANJANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, N (50) dan istrinya K (49) ditangkap Satersnarkoba Polres Kepulauan Meranti di rumahnya di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Riau karena menjadi pengedar dan kurir sabu. N sendiri merupakan oknum ASN di Kepulauan Meranti.

Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Saharudin Pangaribuan mengungkapkan, penangkapan pasutri ini bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal di lapangan. Salah satu rumah yang berada di Jalan Siak sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

"Mendapat informasi itu, tim dari Satresnarkoba menggerebekrumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr)," kata Saharuddin dikutip Antara.

Baca juga: Anggota Polres Dumai Ditangkap karena Terlibat Peredaran Pil Ekstasi

Mengetahui kedatangan polisi, kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke belakang rumah dan di belakang lemari kamar tidur.

Beruntung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan sabu.

"Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di Selatpanjang. Dan hasil interogasi, Nz mengaku sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni sembilan bungkus plastik berisikan diduga sabu seberat 1,58 gram, dua unit handphone, sebuah kotak handphone tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital.

Kemudian dua buah sendok takar besar, uang tunai Rp 1.950.000, satu dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.

Baca juga: Kapolsek Sukodono Ditangkap karena Narkoba, Kapolresta Sidoarjo Angkat Pelaksana Harian

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polresguna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakanpasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com