BIMA, KOMPAS.com - Briptu MAR (27), anggota Polres Dompu yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih berstatus anggota Polri.
"Statusnya masih sebagai anggota polri. Keputusannya nanti setelah ada putusan dari pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Briptu MAR, Oknum Polisi di Bima yang Diduga Edarkan 91 Gram Sabu, Menjadi Tersangka
Artanto mengatakan, Briptu MAR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penyidik Satres Narkoba Polres Bima kini fokus melengkapi berkas perkara kasus itu untuk kepentingan peradilan umum.
Di samping itu, Propam Polda NTB juga melakukan pemeriksaan mendalam untuk persiapan sidang etik.
"Sekarang dia diproses dengan peradilan umum. Sembari proses itu berjalan, Propam Polda NTB juga melakukan pemeriksaan mendalam, jadi prosesnya jalan bersamaan," jelasnya.
Menurut Artanto, dalam penanganan kasus anggota polri yang terlibat tindak pidana narkotika, biasanya status keanggotaan mereka baru diputuskan setelah ada keputusan pengadilan.
"Biasanya sidang kode etik akan berlangsung setelah ada putusan dari pengadilan," ujarnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Iptu Adi Widayaka menyatakan, Briptu MAR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polda NTB Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Edarkan Sabu di Bima
Briptu MAR terancam hukuman paling singkat enam tahun penjara. Dalam kasus itu, polisi menyita 80,50 gram narkotika jenis sabu.
"Barang buktinya 80,50 gram. Sekarang tersangka kita tahan di Polres Bima," kata Adib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.