BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta pihak Alfamart di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, untuk berhenti beroperasi.
Selain tidak memiliki izin lengkap, keberadaan ritel modern itu menuai penolakan dari warga setempat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, permintaan untuk menghentikan operasional minimarket itu untuk menghindari reaksi penolakan berkelanjutan dari warga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Baca juga: Puluhan Desa di Bima Dilanda Kekeringan, Warga Kesulitan Air Bersih
"Imbauan ini untuk menghindari reaksi penolakan yang berkelanjutan dari masyarakat di Desa Naru," kata Suryadin.
Menurut Suryadin, Alfamart di Desa Naru, Kecamatan Sape, baru memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Dinas PUPR Kabupaten Bima. Sementara untuk izin lingkungan dan operasionalnya masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Hal ini yang dipersoalkan masyarakat. Kalau itu semua sudah lengkap, mereka boleh saja membuka usaha di sana," jelasnya.
Baca juga: 10 Bulan Menghilang, Pria di Bima Ditemukan Jadi Tengkorak, Dikenali dari Parang dan Pakaian
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Bima, Atok Kusdiyanto yang dikonfirmasi terkait progres izin usaha Alfamart belum mau berkomentar. Dia menyarankan agar persoalan itu ditanyakan langsung kepada Kepala DPMPTSP.
"Langsung ke Kepala DPMPTSP saja, karena informasi untuk pemberitaan harus keluar satu pintu," tandas Antok.
Keberadaan Alfamart di Desa Naru, Kecamatan Sape, sebelumnya menuai penolakan dari sejumlah warga. Mereka bahkan menyegel Alfamart itu karena khawatir ritel modern ini membuat pedagang kecil gulung tikar.
Sementara itu, Corporate Communications Alfamart Lombok, Sofi'i yang dikonfirmasi belum mau berkomentar perihal penolakan dan izin yang belum lengkap itu.
"Soal Alfamart Sape nanti saja ketemu baru kita jawab," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.