Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah MI di Purbalingga Cabuli Siswa Laki-lakinya Selama 3 Tahun

Kompas.com - 24/08/2022, 16:10 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Seorang Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Jawa Tengah tega mencabuli siswanya yang masih berusia 14 tahun.

Tersangka berinisial TN (51) yang telah berstatus sebagai PNS tersebut mencabuli FH (14) yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers Rabu (24/8/2022) mengatakan, tersangka mencabuli korban berulang kali sejak bulan Juli tahun 2019 dan terakhir Kamis, 14 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Seorang Jaksa di Jombang Cabuli Pelajar SMA, Muncikari Ternyata Kakak Kelas Korban

“Pada hari Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB, tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke rumah saudaranya di Desa Karangreja. Saat pemilik rumah pergi ke masjid untuk shalat Asar, tersangka mengajak korban ke dalam kamar lalu mencabulinya,” jelas Era.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu. Namun setelah nafsu bejatnya tersalurkan, korban hanya diberi uang Rp 20 ribu.

Kasus ini pun akhirnya terungkap pada tanggal 28 Juli 2022. Korban yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tiba-tiba mengeluh sakit sehingga diantar ke Puskesmas terdekat oleh guru kelas.

“Dari hasil pemeriksaan dokter bahwa korban mengalami sakit di alat kelaminnya. Karena guru mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ujar Era.

Baca juga: Pekan Depan, Polda Gorontalo Gelar Sidang Etik untuk Polisi Cabul

Setelah menjalani sejumlah visum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga terus melakukan pendalaman terhadap korban hingga terbongkarlah kasus ini.

"Dari pengakuan pelaku dan korban, kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki namun sudah tidak tinggal di Purbalingga," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com