Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Fakta Baru yang Membuat Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 22/08/2022, 14:18 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat HH (24), pelaku penusukan terhadap purnawirawan TNI berinisial MM hingga tewas, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebutkan, kepolisian mendapat fakta baru berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Sebelumnya dikabarkan bahwa sebelum ditusuk, korban meludahi tersangka. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, kabar itu tidak benar.

"Ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban, ternyata itu tidak benar," kata Tompo dilansir dari Kompas.com Regional, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang dan Kecaman GM FKPPI Tasikmalaya

Kabar lain yang dianggap tidak benar adalah korban sempat menyerang terangka dan berkelahi sebelum penusukan terjadi.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman tersebut, polisi akhirnya mengubah pasal yang menjerat tersangka. Awalnya, Pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Iya (pembunuhan berencana)," kata Ibrahim.

Sebelumnya, Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI dan Putra Putri TNI Polri ( GM FKPPI) Jawa Barat menggelar konferensi pers di Bandung pada Jumat (19/8/2022) mempertanyakan pasal KUHP yang dikenakan pada tersangka HH berupa Pasal 351.

Ketua Dewan Penasihat GM FKPPI Tasikmalaya Iwan Saputra.Dok Iwan Saputra Ketua Dewan Penasihat GM FKPPI Tasikmalaya Iwan Saputra.

Wakil Ketua GM FKPPI Jawa Barat Iwan Saputra menyebutkan bahwa menurut informasi saksi, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam sebelum penusukan itu terjadi.

"Kami, PD X GM FKPPI Jabar mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa," tandas Iwan.

Iwan mengatakan, FKPPI Jawa Barat akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas.

Kronologi kejadian

Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan sopir mebel memarkirkan mobilnya jenis pikap di depan toko pelaku berinisial HH (24).

Pelaku yang kesal kemudian menegur korban agar tidak memarkirkan mobilnya di depan toko. Pelaku dan korban akhirnya terlibat cekcok hingga berujung penusukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com