Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Buron 4 Tahun, Pelaku Pencabulan Keponakan Akhirnya Ditangkap di Tangerang

Kompas.com - 20/08/2022, 11:41 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial S (47) warga Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sempat buron selama empat tahun.

S diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

“Korban dengan inisial W (13) masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, korban adalah keponakan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap

Ferry mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menangkap S di Tangerang, Banten, pada Jumat (12/8/2022).

“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang, peristiwa terakhir pada bulan Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu,” ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka membujuk dan merayu korban, dengan imbalan memberi uang Rp 10.000 pada korban.

“Setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” tutur Ferry.

Baca juga: 16 Anggota Geng Motor asal Cilacap yang Bikin Onar di Banyumas Ditangkap, Masih Ada yang Buron

Setelah peristiwa terakhir, Senin (4/6/2018), kala itu korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya, sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan pada ibunya.

“Mendengar cerita anaknya, Ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," sebut Ferry.

Lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kasat Reskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com