Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap

Kompas.com - 19/08/2022, 12:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Pelarian Elgia Maria Betaubun, terpidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku berakhir.

Mantan bendahara SMA 1 Negeri Pulau-Pulau Aru ini akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan jaksa selama tiga tahun delapan bulan lamanya sejak tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito mengatakan, Elgia ditangkap di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8/2022).

"Terpidana ditangkap tim tangkap buronan di rumahnya di BTN Lateri Indah," kata Romi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KM Artha Mina Utama 11 Terbakar di Kolam Bandar Dobo Kepulauan Aru, 28 Awak Kapal Selamat

Romi menjelaskan, Elgia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.

"Sebelum ditangkap keberadaannya telah dipantau oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak Senin tanggal 15 Agustus 2022," katanya.

Adapun penangkapan Elgia dipimpin oleh Meggy Salay selaku Jaksa Eksekutor beserta Karel Taliak dan Joseph P. Heatubun. 

Setelah ditangkap, terpidana korupsi dana BOS itu langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penahanan.

"Rencananya pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon," ujarnya.

Baca juga: Sempat Disegel Warga, Bandara dan Pelabuhan di Kepulauan Aru Kembali Beroperasi

Terpidana Elgia Maria Betaubun merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun 2012-2014 yang nersumber dari APBD dan APBN.

Adapun penangkapan dan eksekusi terhadap Elgia dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Berdasarkan Putusan MA, Elgia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2012-2014 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 425.343.750.

Atas perbuatannya itu, Elgia pun dihukum selama dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama tiga bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com