Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Sembunyikan 51 Paket Sabu di Pos Polisi, Kurir Narkoba di Semarang Malah Kena Tilang

Kompas.com - 16/08/2022, 19:14 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ferdian Wijaya (23) warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena ketahuan menjadi pengedar sabu.

Sebelum ditangkap polisi, Ferdian sempat kena tilang di Pos Polisi Bangkong karena kendaraan miliknya tak lengkap.

Setelah kena tilang polisi, Ferdian mengaku linglung. Akhirnya, dia berpura-pura foto kantor polisi untuk menyembunyikan kegelisahannya.

Karena mempunyai gelagat aneh, polisi akhirnya memeriksa Ferdian. Setelah diperiksa, polisi menemukan 28 gram sabu yang sedang dia bawa.

"Malamnya pelaku sempat mengkonsumsi sabu, paginya masih linglung," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa (16/8/2022).

Pelaku berencana menyembunyikan sabu sebanyak 51 paket sabu dengan cara menanam di sekitar Pos Polisi Bangkong. Namun aksi tersebut ketahuan polisi.

"Pelaku juga sudah menanam sabu di tempat lain di Jalan Lamper Tengah Kota Semarang," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku dipekerjakan oleh temannya yang bernama Kriting. Ferdian mendapatkan upah sekitar Rp 400 ribu.

"Dia dapat upah Rp 400 ribu kalau dapat 5 gram. Selain itu dia juga dibayar dengan pemakaian sabu secara gratis," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan sabu dan sepeda motor yang dikendarai. Polisi juga mendapati dua buah handphone, gunting, satu buah tas selempang.

Baca juga: Narkoba 139,2 Gram Diamankan di Semarang, Ada Residivis dan Anak di Bawah Umur Ikut Kena Ciduk

"Di dalam kamar indekos ada satu buah timbangan digital, dan satu bendel plastik klip kosong," paparnya.

Sementara itu, Ferdian membenarkan jika setelah ditilang di Pos Polisi Bangkong dirinya linglung.

"Saya sadar itu kantor polisi tapi saya linglung," katanya kepada awak media.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com