KOMPAS.com - Pria berinisial JB (40) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi.
Pelaku mencabuli anak kandungnya di rumahnya, Kecamatan Lealea, Kota Baubau, hingga lahir bayi laki-laki dari perbuatan pelaku.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku yang dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan awalnya tidak mengakui perbuatannya.
“Awalnya pelaku tidak mau mengakui berikut juga dengan istri dari pelaku. Sehingga atas perintah saya kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi,” tutur Erwin.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, korban juga tidak berani mengaku karena malu dan trauma. Namun setelah tes DNA, korban akhirnya membenarkan bahwa ayahnya sendiri yang mencabuli korban.
"Berdasarkan hasil tes DNA, terbukti bahwa anak yang dilahirkan korban merupakan anak biologis dari JB," ujarnya.
Saat ini, korban sedang dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau.
Baca juga: Wakil Wali Kota Surabaya Minta ASN Gunakan Sepatu Produksi Warga Eks Lokalisasi Dolly
Pemulihan psikologis juga diberikan kepada Ibu Korban yang masih pasca trauma mengetahui fakta perbuatan bejat sang suami terhadap anak mereka.
Sementara bayi laki-laki diasuh oleh anggota keluarga mereka.
Erwin mengatakan, motif pelaku karena nafsu ke anak kandung korban yang masih berusia 17 tahun.
“Pelaku ini seorang oknum PNS di Buton Tengah, PNS aktif. Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung yang masih berusia 17 tahun,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Aksi bejat pelaku bermula dari Januari 2021, saat itu pelaku dan korban sedang berdua saja di rumahnya.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan merayunya, JB langsung mencabuli anaknya serta mengancam agar tidak menceritakan peristiwa ini pada orang lain.
Baca juga: ASN di Buton Tengah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Korban Lahirkan Bayi Laki-laki
Perbuatan bejatnya ini kembali diulangi pada Februari 2021, dan pelaku kembali mengancam anaknya untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Saat itu juga pelaku JB langsung diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal 76 D tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tega! Oknum ASN di Buteng Sulawesi Tenggara Setubuhi Putri Kandung hingga Melahirkan Anak Laki-Laki
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.