Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Geng ARMI 059", Pelaku Pembacokan di Semarang Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 10/08/2022, 14:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka pembacokan di Jalan Suratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah diamankan polisi. Diketahui, kelompok pembacokan tersebut bernama "Geng ARMI 059".

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tiga tersangka yang melakukan pembacokan tersebut masih di bawah umur.

"Yang melakukan pembacokan di Jalan Suratmo merupakan anak di bawah umur Geng ARMI 059," jelasnya di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (10/8/2022).

Adapun tiga tersangka yang sudah ditangkap polisi berinisial SF (17), Baim (15) dan PWS (16).

Sebelumnya, ada dua orangtua korban yang melakukan laporan ke Polrestabes Semarang. Sementara ada satu orang tua korban yang lapor ke Polda Jateng.

"Jadi laporannya ada di dua tempat," kata dia.

Baca juga: Kronologi Pembacokan 3 Taruna AMNI di Semarang, 2 Korban Sempat Bersembunyi di Gorong-gorong

Salah satu korban yang sempat dirawat di RSUP Kariadi Semarang sudah dibawa pulang untuk rawat jalan.

"Salah satu korban setelah menjalani perawatan medis sudah kembali ke rumah," imbuhnya.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku pembacokan berjumlah enam orang.

"Para tersangka menggunakan tiga sepeda motor untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Diketahui saat menjalankan aksinya, para tersangka membawa senjata tajam jenis celurit. Geng ARMI 059 melakukan aksinya setelah melihat rombongan lain.

"Geng tersebut bertemu dengan rombongan sejumlah 8 orang dengan mengendarai empat sepeda motor," lanjutnya.

Dari peristiwa tersebut korban pembacokan yang bernama Galang (16) mengalami luka bagian punggang. Arya (18) mengenai punggung tembus paru-paru. Lalu Kevin (18) mengenai pinggang.

"Mereka menjadi korban pembacokan saat perjalanan pulang dari rumah teman bermain game online," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com