Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Habib Bahar Tertawa, Sebut Ada Intervensi Atasan

Kompas.com - 05/08/2022, 09:13 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Lanjutan sidang kasus berita bohong atau hoaks yang melibatkan Habib Bahar bin Smith memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022) malam.

Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum Habib Bahar membacakan nota pembelaan tertulis setebal 194 halaman di hadapan persidangan.

Pembacaan yang dimulai sejak sore itu baru selesai pada malam hari. Sesudahnya, giliran Habib Bahar yang menyampaikan pembelaan secara lisan.

Dalam pembelaannya, Bahar bin Smith menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat intervensi dalam memutuskan tuntutannya.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Selain itu, dia pun mengaku tertawa saat membaca pernyataan "untuk keadilan" yang tertulis di dalam berkas tuntutan pihak JPU.

"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'untuk keadilan' tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," kata Bahar, dikutip dari jabar.tribunnews.com, Jumat (5/8/2022).

Bahar menganggap, pernyataan "untuk keadilan" itu tidak sesuai dengan yang dialaminya saat ini.

"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU), tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, saksi belum diperiksa sudah ditahan," ujar Bahar.

Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

Bahar yang dituduh membuat keonaran akibat ceramahnya di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, membandingkan dirinya dengan pejabat yang dia sebut kerap berbohong namun tak pernah diproses secara hukum.

"Keonaran daring gara-gara saya ceramah, beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" paparnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun saat agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com