JAMBI, KOMPAS.com - Pelaku kasus perempuan menikahi perempuan, Erayani alias Ahnaf Arrafif dituntut 8 tahun penjara karena penyalahgunaan gelar akademis.
Pihak korban memandang, tuntutan jaksa belum sepadan dengan daya rusak dan kerugian yang muncul akibat perbuatan pelaku.
"Menurut klien kami NA, tuntutan itu tidaklah sepadan dengan apa yang telah terdakwa perbuat," kata Pengacara NA, Fifian Elsa melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Jambi Ditemukan Tewas di Septic Tank, Keluarga Duga Dibunuh
Ia mengaku sangat dirugikan setelah mengalami pernikahan sesama jenis dengan Erayani.
Kerugian itu menyangkut psikis. Ia trauma setelah kasus ini terungkap.
Kemudian ada kerugian materil, yakni kerugian uang yang digunakan Erayani sebesar Rp 300 juta.
Dia menyebut, secara bertahap memberikan uang ke Erayani alias Ahnaf Arrafif, berasal dari tabungan dan jual emas.
Baca juga: Hasil Otopsi Ulang Jadi Patokan Penyidikan, Ayah Brigadir J: Apapun Hasilnya Kita Berlapang Dada
Selain itu juga uang dari pinjol atau pinjaman online, yang menggunakan namanya. Dia merasa sangat sangat hancur sejak nikah dengan Erayani yang diawali dengan penipuan.
Dia mengaku seorang dokter dengan nama Ahnaf Arrafif, padahal nyatanya nama aslinya Erayani seorang pengangguran.
NA sendri sebelum menikah dengan Erayani bekerja di perusahaan swasta di Kota Jambi.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Alex Pasaribu, Erayani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Sukma, 8 tahun penjara. Dia dituntut dalam perkara penggunaan gelar perguruan tinggi.
Baca juga: Tolak Lokasi Kecelakaan Odong-odong Ditutup, Warga Serang Swadaya Buat Palang Pintu Pelintasan KA
Dalam tuntutan Penuntut Umum, Erayani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Sukma membacakan surat tuntutannya.
Setelah tuntutan dibacakan, Erayani tak kuasa menahan tangis. Dia tidak menyangka tuntutan Penuntut Umum akan seberat itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri dan Mira Novita, mengatakan, tuntutan penjara 8 tahun sangat berat untuk terdakwa Erayani. Penasehat hukum akan melakukan pembelaan secara tertulis.