Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 21/07/2022, 14:30 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tak terduga (BTT) penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kedua tersangka ini adalah Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan (RS) dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans, Sutarya (St).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar mengatakan, akan mempertimbangkan pemberian pemberatan hukuman tinggi kepada kedua tersangka apabila tersangka terbukti melakukan korupsi anggaran bencana non alam. Dalam hal ini penanganan dampak Covid-19.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

"Nanti kita pertimbangkan itu (hukuman berat), karena di pasal 2 itu dimungkinkan. Tetapi, akan kita lihat niat jahat dari seseorang untuk melakukan kita akan menggali itu, sejauh apa perbuatan para tersangka," kata Rizkinil kepada wartawan di kantornya.

Diketahui, kedua tersangka disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikatakan Rizkinil, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dari dugaan korupsi bantuan dana penanganan Covid-19 senilai Rp 3 miliar dari Pemprov Banten ke Kabupaten Serang tahun 2020.

"Keuntungan dari orang ini (dua tersangka) masih kita dalami," ujar Rizkinil.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak menyampaikan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.

Saat itu, Pemkab Serang mendapatkan bantuan Rp 80 miliar. Bantuan keuangan itu kemudian dialokasikan senilai Rp 3 miliar untuk pelatihan pembuatan baju hazmart dan masker.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Dituntut 8 Tahun Penjara

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk pelatihan masyarakat melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan tujuan memberikan nilai tambah pada peserta pelatihan atau masyarakat.

Pelatihan yang diberikan yakni pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), masker atau perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi penggunanya dari bahaya Covid 19.

Namun, pada pelaksanaanya diubah menjadi pengadaan masker yang dilakukan oleh konveksi, bukan pelatihan menjahit seperti yang direncanakan.

"Tersangka telah menyalahgunaan kewenanganya sebagai pengguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid-19 yang seharusnya sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang," kata Freddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com