PURWOREJO, KOMPAS.com - Ratusan pemilik tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sekarang bisa tersenyum lega. Pasalnya mereka akan segera menerima uang ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak penambangan.
Hal itu disampaikan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Purworejo, Tukiran, pada Rabu (20/7/2022). Ia menyebut pengukuran dan identifikasi tanam tumbuh tahap II beberapa waktu yang lalu telah selesai dilaksanakan, saat ini memasuki proses pemberkasan.
"Sekarang ini lagi proses pemberkasan. Setelah selesai pemberkasan dilanjut dengan pengumuman," katanya.
Ia memperkirakan pembayaran uang ganti rugi untuk sekitar 264 bidang tanah di Desa Wadas ditargetkan bulan November tahun 2022 mendatang.
Tukiran mengatakan, setelah berbagai proses dilaksanakan ia tinggal menunggu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk menilai harga tanah di Desa Wadas.
Baca juga: Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap II di Wadas Selesai, Ini Hasilnya...
Diketahui, pada tahap pemerintah menggelontorkan dana Rp 355 miliar untuk membayar tanah warga yang akan diambil batu andesitnya. Tahap pertama terdapat sekitar 296 bidang dengan luas lahan 46,6 hektar yang telah dibayarkan ganti ruginya.
Pembayaran ratusan bidang tanah tahap pertama tersebut dibagi menjadi dua hari. Pada hari pertama membayar 162 bidang tanah milik 129 orang. Sedangkan hari kedua membayar 134 bidang milik 102 warga terdampak quarry.
"Pembayaran ditarget Bulan november mas, Kita tidak bisa prediksi mas (jumlah uang ganti rugi), nanti setelah selesai pengumuman baru akan dilaksanakan penilaian oleh KJPP," katanya.
Dari data yang diperoleh, hanya sekitar 50 bidang tanah milik warga Wadas yang sampai saat ini belum diukur, dari penetapan lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Diketahui, sejumlah warga tetap menolak pertambangan karena dikhawatirkan akan merusak alam Desa Wadas.
Tak sedikit juga warga yang dulunya getol menolak namun pada akhirnya menerima pertambangan tersebut. Rata-rata tanah warga Wadas ini dihargai Rp 213.000 per meter.
Seperti yang dialami Waliyah, warga Dusun Randuparang ini mendatangi Kantor Desa Wadas untuk menyatakan persetujuannya tanah miliknya untuk ditambang. Ia mengaku jika dulu dirinya berjuang keras menolak quarry di desanya.
"Saya menolak karena takut imbasnya nanti, saya bisa enggak punya apa-apa. enggak punya rumah, nggak punya tanah. Ternyata sekarang dapat uang banyak, sekarang sudah tahu, apa-apanya (uang ganti rugi besar), tanah dibeli mahal sekali," kata Waliyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.