ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Tamiang Provinsi Aceh menahan AM, mantan Kepala Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dan MZ, Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Seumantoh di Mapolres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menyebutkan, keduanya ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.
Krugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 632 juta.
Baca juga: Korupsi Sejumlah Proyek, 2 Mantan Kepala Desa di Malaka NTT Ditahan
“Hasil audit Potensi Kerugian Negara (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah kita terima,” sebut AKBP Imam.
Imam merinci, dugaan korupsi pada anggaran dana desa 2020 tersebut antara lain:
“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” sebutnya.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa 2022, Kades di Ketapang Dilaporkan ke Kejaksaan
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.
“Penyidik segera merampungkan berkas kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan seterusnya persidangan,” pungkas AKBP Imam Asfali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.