Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Ekor Musang Mati Tertabrak Kendaraan Melintas di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Sultra

Kompas.com - 15/07/2022, 11:56 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Tiga tahun terakhir, ada 26 ekor musang tenggalung (Viverra tangalunga) mati tertabrak kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintas di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) di  Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah-II Benny E Purnama menyebutkan, penyebab kematian satwa yang dilindungi di kawasan TNRAW dikarenakan kondisi jalan yang cukup gelap sehingga mengganggu aktivitas pengendara yang melintas di dalam kawasan yang ramai.

Baca juga: 202 Jenis Burung Berkicau Dijual di Medsos, 57 di Antaranya Satwa Dilindungi

Ia menyebutkan, dari 26 ekor musang yang mati itu, pada tahun 2019 ditemui sebanyak 19 ekor, tahun 2021 sebanyak 5 ekor, dan pada bulan Juni tahun 2022 ditemukan 2 ekor.

"Dikhawatirkan, jika kejadian ini terus berlangsung akan mengakibatkan populasi musang tenggalung (Viverra tangalunga) menjadi terancam, dan habitat musang akan sulit ditemui lagi di dalam kawasan," ujar Benny dalam keterangan tertulis seperti dikutip , Jumat (15/7/2022).

Di beberapa negara, ujar Benny, keberadaan satwa musang dapat diantisipasi dengan membuat koridor terowongan di bawah atau jembatan di atas tempat pelintasan satwa, agar mereka tidak terhalang aktivitasnya.

Seringkali jalan di kawasan yang penuh dengan satwa liar sepanjang jalan dilakukan pemagaran, bukan saja agar menghindari satwa tertabrak tetapi juga demi keamanan bagi pengendara.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Mengadopsi usaha yang dilakukan di beberapa negara dalam meminimalisir kematian satwa liar yang tertabrak kendaraan, maka di dalam kawasan TNRAW dapat dibuatkan terowongan di bawah atau jembatan di atas tempat pelintasan satwa atau garis kejut (polisi tidur).

Khususnya, pada titik yang seringkali dijumpai satwa mati tertabrak yaitu blok hutan Mandu-Mandula, Laea, Lampopala, dan blok hutan Tatangge.

Perlintasan satwa

TNRA Watumohai yang luasnya berkisar 105 ribu hektare membelah beberapa wilayah kabupaten, yakni Konawe Selatan, Bombana, Konawe dan Kolaka.

Kawasan itu saat ini memang cukup ramai dilintasi bagi kendaraan, karena berada di jalan poros provinsi antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan sepanjang 22,4 kilometer.

Jalan itu, kata Benny Purnama, membelah kawasan menjadi dua bagian, sehingga jadi  tempat perlintasan satwa liar. Akibatnya, banyak satwa mati yang melintas di jalan tersebut.

Baca juga: Helena Sky Bridge, Jembatan Gantung di Taman Nasional Bantimurung

Ia juga menambahkan, sebagai upaya mengurangi risiko kematian satwa yang dilindungi tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi di jalan dengan membuat spanduk, dan membuat koridor untuk hewan penyeberangan bekerjasama dengan PUPR.

Data 2020 menyebutkan, satwa rusa (Rusa timorensis) yang diperkirakan masih hidup berkembang di kawasan padang savana itu di perkirakan tidak lebih dari 1.000-an ekor dan anoa (Bubalus depressicornis) berkisar puluhan ekor lagi.

Hal ini disebabkan perburuan satwa yang tidak terkendali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pada tahun 2000-an.

Pihak TNRAW mengklaim satwa rusa yang berkembang biak pernah mencapai puncak hingga 46 ribu ekor lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com