MEDAN, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Satwa dilindungi itu yakni 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali, 1 ekor monyet hitam sulawesi, dan 1 ekor orangutan sumatera.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLLHK, Haluanto Ginting pada Kamis (9/6/2022) disebutkan, kasus ini ditangani pihaknya bersama penyidik Polda Sumut.
Baca juga: Jadi Tersangka, 5 Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara penyidik pada Rabu (8/6/2022).
Haluanto menjelaskan, untuk satwa orangutan sumatera (pongo abelii) direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera (PKOS) di Batu Mbelin dan satwa lainnya di Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang.
"Terbit saat ini merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi sehingga penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terbit dengan statusnya sebagai tersangka," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK RI Wilayah Sumatera, Subhan.
Dalam kasus ini, Terbit dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 5 Polisi Disanksi
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk mengambil satwa liar dilindungi pada 25 Januari sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Pada saat yang sama, ada kegiatan penyidikan oleh KPK RI didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat.
Kemudian dilakukan koordinasi dengan tim KPK RI, untuk mengambil satwa yang berada di halaman rumah Terbit. Keberadaan satwa dilindungi itu tidak dilengkapi surat izin kepemilikan.
"Kita masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.