Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kompas.com - 09/06/2022, 19:03 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi  di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satwa dilindungi itu yakni 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali, 1 ekor monyet hitam sulawesi, dan 1 ekor orangutan sumatera.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLLHK, Haluanto Ginting pada Kamis (9/6/2022) disebutkan, kasus ini ditangani pihaknya bersama penyidik Polda Sumut. 

Baca juga: Jadi Tersangka, 5 Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara penyidik pada Rabu (8/6/2022).

 

Haluanto menjelaskan, untuk satwa orangutan sumatera (pongo abelii) direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera (PKOS) di Batu Mbelin dan satwa lainnya di Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang. 

"Terbit saat ini merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi sehingga penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terbit dengan statusnya sebagai tersangka," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK RI Wilayah Sumatera, Subhan.

Dalam kasus ini, Terbit dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 5 Polisi Disanksi

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk mengambil satwa liar dilindungi pada 25 Januari sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. 

Pada saat yang sama, ada kegiatan penyidikan oleh KPK RI didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat.

Kemudian dilakukan koordinasi dengan tim KPK RI, untuk mengambil satwa yang berada di halaman rumah Terbit. Keberadaan satwa dilindungi itu tidak dilengkapi surat izin kepemilikan. 

"Kita masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com