KOMPAS.com - Masrokim (31) warg Desa Jagapura Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya M (55), Kamis (7/7/2022).
Masrokim mengamuk dengan tega menganiaya dengan cara memukul dan melindas kaki kanan ibunya hingga luka-luka.
Perbuatan itu lantaran ibunya tidak memberikan uang untuk membeli minuman keras.
Tidak kuasa menahan perilaku kekerasan anaknya, sang ibu langsung melapor ke kepolisian, dan dalam hitungan jam saja, pelaku sudah tidak berkutip ketika ditangkap.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, langsung membekuk Masrokim (31) warga asal Desa Jagapura Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Kamis, (7/7/2022), terduga pelaku penganiayaan terhadap M (55) ibu kandungnya sendiri. Petugas langsung membawa pelaku ke ruang pemeriksaan Unit PPA.
Petugas langsung menyerang sejumlah pertanyaan kepada terduga pelaku.
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Anak Pukul dan Lindas Kaki Ibu dengan Motor
Pelaku mengakui seluruh laporan ibu kandung yang telah menjadi korban kekerasan dirinya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kompol Anton menyampaikan, aksi kejahatan Masrokim ini sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tindakan itu antara lain: memukul, melemparkan barang, menendang, hingga melindaskan motor ke kaki ibunya dengan motor besar.
“Modus operandinya, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menuntun sepeda motor dan dilindaskan bannya tersebut ke kaki kanan, dan bagian betis, yang sedang duduk di lantai. Kemudian dalam keadaan mabuk, tersangka memukul korban ke bagian muka,” kata Anton di Mapolresta, Kamis (7/7/2022).
Bahkan, kata Anton, pelaku pernah mengamuk dan menghancurkan perabot rumah. Ibu kandungnya sampai mengalami luka saat dia mengamuk.
Pelaku yang pernah tersandung kasus narkoba, namun setelah melewati masa rehabilitasi. Bukannya membaik. Masrokim justru semakin kasar.
Pelaku memukuli wajah ibu kandungnya hingga luka lebam di bagian mata sisi kanan kroban.
Pelaku diduga emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan.
Baca juga: Ditegur karena Berisik Saat Main Handphone, Anak Pukul Bapaknya Pakai Kayu di Riau
Polisi juga mengamankan sejumlah barang butki seperti satu unit sepeda motor, surat-surat dan lainnya.
Masrokim terancam pasal 44 undang-undang nomor 23 tabun 2004 tentang penghapsan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.