Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos: ACT Kota Bandung dan Cirebon Tak Pernah Urus Izin

Kompas.com - 06/07/2022, 17:55 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan donasi.

Meski ACT telah mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat, mengatakan, pengumpulan donasi di tingkat daerah juga harus memiliki izin.

“Jadi, (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dahulu,” ujar Ajat, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Menurut Ajat, sejak dirinya bertugas di Dinsos Kota Bandung sejak tahun 2021, ia belum pernah mengurus perizinan terkait ACT.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Begini Tanggapan Baznas Semarang

“Di Kota Bandung itu banyak (lembaga donasi) dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga haru disurvei lagi ke lapangan,” katanya.

ACT tidak terdaftar di Dinsos Kota Cirebon

Selain di Kota Bandung, Dinsos Kota Cirebon, Jawa Barat, juga mengatakan bahwa lembaga ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon.

Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon, Santi Rahayu, mengatakan bahwa kantor ACT memang ada namun tidak terdaftar di Dinsos.

“Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi, dan ke pusat. Tapi, ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon,” papar Santi, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Di samping itu, Santi menegaskan bahwa ACT tidak menjalin kerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Cirebon untuk menyelenggarakan donasi maupun penyaluran donasi untuk masyarakat.

Baca juga: Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi

Kemensos cabut izin ACT

Sebagai respons terkait adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan oleh pihak ACT, Kemensos mencabut izin operasi lembaga tersebut.

Pencabutan izin ini dinyatakan dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com