Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 06/07/2022, 09:01 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Berkas perkara IU, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Kejaksaan Tinggi NTT.

IU, merupakan istri dari tersangka utama RB, yang terlibat pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca juga: Pelajar Asal Kupang Tewas Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Kolbano

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi mengatakan, pengembalian berkas perkara ini, pasca jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT memberikan petunjuk (P19) pada Jumat (10/6/2022).

"Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kita lengkapi petunjuk jaksa," kata Patar, kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/7/2022).

Pelimpahan ini, lanjut dia, setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa.

"Jumat hingga Sabtu kemarin kita pemberkasan dan lengkapi petunjuk jaksa sehingga kita limpahkan lagi tadi ke kejaksaan,"ujar dia.

Patar berharap, jaksa segera meneliti kembali berkas perkara dan segera menyatakan P21.

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT terkait berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, dengan tersangka IU.

Petunjuk diberikan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti karena berkas perkara belum lengkap (P-18).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) membenarkan hal tersebut.

"Petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18)," ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, petunjuk itu harus dilengkapi sesuai Undang-undang KUHAP waktunya selama 14 hari setelah diberikan.

"Jadi sesuai dengan Undang-undang itu, 14 hari waktunya penyidik untuk melengkapi berkas perkara setelah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan IU, ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Kupang, yang terlibat dalam pembunuhan seorang wanita dan anaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis, setelah memeriksa keterlibatan atau peran IU dalam kasus ini.

IU, lanjut Patar, dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 Junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-2 KUHP Junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4.

Kemudian, Junto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau

"Untuk ancaman penjaranya di atas lima tahun," ujar Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) petang.

Menurut Patar, IU ikut membunuh kedua korban bersama suaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com