Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Anggota Polres Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp 3 M, Berharap Dapat Pengurangan Hukuman

Kompas.com - 05/07/2022, 08:36 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com-Pasangan suami istri anggota Polres Blora bernama Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani mengaku bakal mengembalikan uang yang telah dikorupsinya.

Diketahui, pasangan suami istri itu menilap uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 senilai total Rp 3,049 miliar.

Bripka Etana mengatakan, dirinya akan mengembalikan uang yang telah dikorupsinya tersebut. Saat ini, upaya pengembalian masih dalam proses.

"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022), seperti ditulis KOMPAS TV.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sepasang Oknum Polisi Blora yang Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar Tak Ajukan Eksepsi

Menurut Etana, uang yang telah dikorupsinya bersama sang istri jika dicairkan nilainya bisa mencapai Rp 4 miliar.

Upaya serupa juga disampaikan oleh Briptu Eka Maryani. Ia berharap upaya itu bisa mengurangi tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.

Sementara Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut meminta kepada kedua terdakwa untuk menepati janjinya.

"Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Suami Istri Polisi Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar | Kepala Cabang Money Changer Rampok Kantor Sendiri

Sebelumnya, pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp 3,049 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada tahun 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.

Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani saat menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora itu bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.

Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar.

Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan uang itu sebesar Rp1,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com