Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang Ditahan terkait Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Puskesmas di NTT

Kompas.com - 02/07/2022, 11:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pagar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

"Mereka ditahan sejak Jumat, 1 Juli 2022, setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Abdul menyebut, tiga tersangka tersebut yakni PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMN pelaksana kegiatan pembangunan dan DNOP selaku konsultan pengawas.

Baca juga: Kepala Sekolah di NTT Ditahan Polisi karena Korupsi Dana PIP

Menurutnya, ketiganya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2019.

Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta lebih.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp 2 M di Madiun, Jaksa Periksa 2 Staf Petrokimia Gresik

"Kasus itu terungkap setelah penyidik melihat adanya penyimpangan anggaran. Karena pembayaran telah 100 persen, tetapi tidak sesuai progres fisik di lapangan," ujar Abdul.

Penahanan terhadap tiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print-02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 1 Juli 2022.

Saat ini, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Rote Ndao selama 20 hari ke depan.

Tiga tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com