KUPANG, KOMPAS.com - ADDFD (45), kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat kepolisian setempat.
Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 hingga tahun 2020.
"Yang bersangkutan (ADDFD) ditahan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp 2 M di Madiun, Jaksa Periksa 2 Staf Petrokimia Gresik
Ariasandy menyebut, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 172.385.000.
"Selama melakukan korupsi, yang bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkap Ariasandy.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Guru di Kupang, Ternyata Ini Peran Istri Kepsek yang Jadi Tersangka
Dana yang dikorupsi itu, kata Ariasandy, bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen terkait penanganan kasus ini.
Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Markas Polres Nagekeo di Aesesa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.