Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Jabar: Fatwa Legalisasi Ganja Medis Kewenangan Pusat, tapi Hati-hati...

Kompas.com - 01/07/2022, 17:06 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Presiden Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, meminta MUI membuat fatwa terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Sebelumnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menyatakan bahwa penyalahgunaan ganja termasuk hal yang dilarang bagi umat Islam.

Namun, menurut Ma’ruf Amin, MUI perlu mengeluarkan fatwa baru tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

“Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan,” ujar Ma’ruf, dikutip dari nasional.kompas.com, Selasa (28/06/2022).

Tanggapan MUI Jabar tentang wacana legalisasi ganja medis

Prof. Rachmat Syafeii, Ketua Umum MUI Jawa Barat, mengatakan bahwa pihak MUI Jabar masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai legalisasi ganja medis.

Baca juga: 7 Fakta Penemuan 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur

“Itu kan masalah berkaitan dengan kesehatan, dengan dokter, jadi bagaimana dokter itu nantinya,” ujar Rachmat kepada Kompas.com, Jumat (01/07/2022).

Mengenai instruksi Ma’ruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa baru tentang legalisasi ganja medis, Rachmat menegaskan bahwa MUI Jabar akan mengikuti keputusan MUI pusat, mengingat wacana ini merupakan persoalan nasional.

“Tapi, secara pribadi, saya dan rekan-rekan MUI Jabar pasti mengikuti fatwa dari pusat,” ujar Rachmat.

Legalisasi ganja medis menurut agama Islam

Rachmat menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, sesuatu yang haram dapat dihalalkan untuk kepentingan medis, jika tidak ada lagi yang dapat menggantikan penggunaannya.

Menurutnya, sesuatu dapat dikatakan halal jika bermanfaat dalam keadaan normal, sedangkan yang haram hanya bermanfaat jika dalam keadaan darurat.

Baca juga: Setelah Ditemukan 10 Hektar Ladang Ganja, Hutan di Cianjur Disisir Polisi

“Seperti vaksin, banyak jenis vaksin yang diharamkan, tetapi sepanjang belum ada obat gantinya itu dibolehkan. Fatwa MUI selalu begitu dan pemerintah wajib mencari yang halal,” katanya.

Rachmat pun mengingatkan bahwa wacana legalisasi ganja ini khusus untuk kebutuhan medis dan tidak bersifat umum.

Pasalnya, saat ini, penyalahgunaan ganja masih banyak ditemukan, meski dilarang oleh hukum negara dan agama Islam. Oleh sebab itu, menurut Rachmat, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini harus dikaji dengan hati-hati.

“Hati-hati, dalam agama itu, ada namanya menutup jalan untuk kejahatan. Itu wajib. Dokter harus teliti. Jangan sampai ada penyimpangan yang bisa merusak manusia itu sendiri,” ujar Rachmat.

Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini merupakan respons atas aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (26/06/2022).

Baca juga: [BERITA FOTO] 10 Hektar Ladang Ganja di Gunung Karuhun Cianjur

Anak Santi, Pika, merupakan pengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kondisi tubuh. Dikutip dari Antara, Selasa (28/06/2022), Santi melakukan aksi dengan memegang papan putih bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.

Selain itu, Santi juga membawa sebuah surat yang dialamatkan kepada Hakim Mahkamah Konstutitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com