Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Penyebab Uang Pembebasan 3,5 Hektar Lahan Bendungan Sindangheula Belum Dibayarkan

Kompas.com - 27/06/2022, 18:01 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyelesaian pembayaran pembebasan lahan seluas 3,5 hektar di kawasan Bendungan Sindangheula, Kabupaten Serang, Banten belum diselesaikan.

Padahal, bendungan Sindangheula sudah satu tahun diresmikan Presiden Joko Widodo atau pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Salah satu pemilik lahan Alice Lawadinata mengatakan, uang pembayaran lahan miliknya seluas 3,5 hektar di Desa Pancanegara, Kabupaten Serang, sebanyak 8  bidang tanah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Serang dari Kementrian PUPR.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemprov Banten Minta BBWSC3 Segera Punya Sistem Peringatan Dini di Bendungan Sindangheula

Adapun ketujuh bidang tanah itu luas yaitu 4.266 m2, 6.071 m2, 7.440 m2, 7.130 m2, 1.492 m2, 900 m2 dan 1.053 m2.

Kemudian satu bidang tanah seluas 1.565 m2 berada di Keluarahan Sayat, Kota Serang belum diterimanya karena adanya persoalan hukum.

"Konsinyasi yang dititipkan melalui PUPR atas rekomendasi BPN terkait dengan pencairan lahan di Bendungan Sindangheula yang sudah tekena genangan bendungan. (tanah) Yang di Sayar 1,565 meter, sedangkan di Pancanegara 3,3 hektar," kata Alice kepada wartawan di Serang. Senin (27/6/2022).

Dijelaskan Alice, lahan dibeli menggunakan uang pribadinya melalui rekannya Agus Salim pada 2012. Namun, Agus meminjam nama Mutakin untuk membeli lahan tersebut.

Baca juga: Banjir Serang, Wagub Banten: Butuh Sistem Peringatan Dini di Bendungan Sindangheula

Setelah Agus Halim meninggal dunia pada 2015, surat-surat tanah berupa akta jual beli maupun sertifikat disimpan oleh istri Agus Hillman, Risnawati.

Tiba-tiba, pada 2017, Risnawati  menggugat Alice Lawadinata ke Pengadilan Negeri Serang dalam perkara perdata Nomor 48 dengan putusan berdamai.

"Karena adanya perkara 48 maupun 35. Sehingga BPN dan PUPR menitipkan 9 tanah yang diserahkan Kania dan tanah atas nama Mutakin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan Inkracht," ujar Alice.

Selanjutnya, Alice mengajukan validasi dan perlepasan hak AJB atas nama Mutakin dengan dasar hukum adanya surat pernyataan Mutakin dan surat kesepakatan bersama.

Namun, saat Alice akan mengambil uang ganti rugi lahan di Bendungan Sindangheula, tidak diberikan. Padahal, Alice telah menyerahkan surat pengantar dari BPN ke PN Serang.

Baca juga: Penjelasan BBWS soal Bendungan Sindangheula Disebut Meluap Sebabkan Banjir di Serang

"Pihak Pengadilan melalui Ketua PN memberi saran untuk gugat menggugat karena masih ada perkara. Baik BPN maupun PUPR tidak bisa menarik uang yang dititipkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht," kata Alice.

Sementara itu, Pegawai BPN Kabupaten Serang Ratu Sumiyati mengatakan, proses hukum saat ini masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan lahan oleh PN Serang, BPN, pihak desa, dan penggugat.

"Masalah uang konsinasi yang dititipkan di pengadilan. Tapi, bpn sudahemwbrikam surat uang konsinyasi kepada alice untuk pengambilan di Pengadilan," kata Sumiyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com