KARAWANG, KOMPAS.com - Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyebut, miras oplosan yang tewaskan 8 orang di Karawang diedarkan dari mulut ke mulut.
Aldi menyebut, ketiga tersangka yakni Y, D, dan R menyewa sebuah tempat untuk memproduksi dan menjual miras oplosan.
"Cara mengedarkannya yaitu via mulut ke mulut," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: 8 Orang di Karawang Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan
Artinya, para pembeli datang setelah mendengar ada yang menjual minuman tersebut.
Aldi menyebut ketiga tersangka baru beroperasi sekitar dua minggu hingga satu bulan. Mereka diketahui baru tinggal di Karawang baru satu hingga dua bulan.
R diketahui berperan sebagai pengoplos atau peracik miras oplosan yang di Karawang disebut Zambel. Bahannya di antaranya alkohol dan citrun.
"Setelah menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk mengoplos, kami menyita 76 botol zimbel kalau di Karawang ini, yang warnanya putih," kata Aldi.
Diberitakan sebelumnya, delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat. Delapan orang itu berasal dari empat desa atau kelurahan berbeda.
Baca juga: Home Industry Miras Oplosan di Palembang Digerebek, Ratusan Botol Disita
Mereka yakni W alias A (28) warga Klari. Kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. Lalu R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tewasnya delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengaku telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.