Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Home Industry Miras Oplosan di Palembang Digerebek, Ratusan Botol Disita

Kompas.com - 27/05/2022, 19:17 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Home industry miras oplosan yang berada di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Jumat (27/5/2022).

Dari penggerebekan itu, pemilik usaha berinisial AM dan 750 botol miras oplosan hasil produksi mereka disita oleh petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, dari hasil pemeriksaan AM sudah memproduksi miras oplosan itu selama satu pekan terakhir.

Baca juga: Mabuk karena Putus Cinta, Pemuda di Bandar Lampung Sebar Hoaks Tsunami

Walau terbilang baru, ia sudah memasarkan ratusan botol miras di beberapa tempat yang tersebar di Sumsel dan Jambi.

“Para pembeli yakin, karena miras ini dibuat label beberapa merk. Padahal miras itu palsu,” kata Barly saat melakukan gelar perkara.

Barly mengungkapkan, AM merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Ia pun sempat menjalani masa tahanan selama dua tahun.

“Setelah bebas ia kembali membuat miras palsu. Dari proses pembuatan, pengemasan dan penjualan dilakukan tersangka sendiri, jaringannya cukup luas sehingga dengan mudah menjual miras ini,” ujarnya.

Menurut Barly, dalam sehari setidaknya 750 botol miras oplosan dijual dengan harga Rp 11.000 per botol.

“Pelaku memasoknya ke warung-warung kecil,” jelas Barly.

Baca juga: 3 Orang di Sleman Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan

Sementara itu, pengakuan AM ia belajar meracik miras oplosan di Jakarta.

Dalam proses pembuatan, ia mencampur alkohol dengan kadar 70 persen dengan air mentah. Kemudian, pewarna makanan digunakan untuk membuatt warna dari miras itu berubah.

“Botol kemasannya saya beli dari tempat rongsokan,” ungkap AM.

Atas perbuatannya, tersangka AM pun dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com