Salin Artikel

Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Karawang Diedarkan dari Mulut ke Mulut

KARAWANG, KOMPAS.com - Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyebut, miras oplosan yang tewaskan 8 orang di Karawang diedarkan dari mulut ke mulut.

Aldi menyebut, ketiga tersangka yakni Y, D, dan R menyewa sebuah tempat untuk memproduksi dan menjual miras oplosan.

"Cara mengedarkannya yaitu via mulut ke mulut," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Artinya, para pembeli datang setelah mendengar ada yang menjual minuman tersebut.

Aldi menyebut ketiga tersangka baru beroperasi sekitar dua minggu hingga satu bulan. Mereka diketahui baru tinggal di Karawang baru satu hingga dua bulan.

R diketahui berperan sebagai pengoplos atau peracik miras oplosan yang di Karawang disebut Zambel. Bahannya di antaranya alkohol dan citrun.

"Setelah menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk mengoplos, kami menyita 76 botol zimbel kalau di Karawang ini, yang warnanya putih," kata Aldi.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat. Delapan orang itu berasal dari empat desa atau kelurahan berbeda.

Mereka yakni W alias A (28) warga Klari. Kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. Lalu R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tewasnya delapan orang tewas usai menenggak miras oplosan tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengaku telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/172007178/miras-oplosan-yang-tewaskan-8-orang-di-karawang-diedarkan-dari-mulut-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke